Home > Sejarah > Sejarah Perkembangan Pemungutan Pajak

Sejarah Perkembangan Pemungutan Pajak

sejarah-pemungutan-pajakPada awal mulanya pajak hanya merupakan pemberian sukarela kepada raja dan bukan merupakan paksaan dan kewajiban seperti pajak yang ada pada zaman sekarang. Pajak mulai menjadi pungutan sejak zaman romawi, pada awal republik  Roma (509-27 SM sudah mulai dikenal beberapa jenis pungutan pajak, seperti censor, questor dan beberapa lainnya.

Pada zaman roma tidak disebut pajak seperti zaman sekarang tetapi disebut publican trubutum, dan pajak pada zaman tersebut merupakan pajak langsung atas kepala negara.

Pada zaman kaisar terkenal julius caesar pajak dikenal dengan nama centesima rerum venalium, yaitu sejenis pajak penjualan yang besarnya sebesar 1% dari omset penjualan. Didaerah lain italia dikenal dengan nama decumae, yaitu pungutan yang besarnya 10% dari dari para petani atau penguasa tanah.

Di Indonesia sendiri pajak sudah mulai ada sejak belanda masuk ke Indonesia terutama setelah berdirinya VOC, pungutan bisa berupa kerja paksa atau upeti.

Ada beberapa macam fungsi pemerintahan suatu negara yaitu,

1. Melaksanakan penertiban (law and order),
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan

Sumber penghasilan negara berasal dari beberapa sumber, yaitu pajak dan denda, kekayaan alam, bea dan cukai, kontibusi, royalti, retribusi, iuran, sumbangan, laba dari badan usaha milik negara dan sumber-sumber lainnya.

Kontribusi adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada sejumlah penduduk yang menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bea Cukai adalah pungutan negara yang dilakukan oleh Dirjen Bea Cukai berdasarkan UU kepabeanan yang berlaku (UU 10/1995).

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang behubungan dengan pengawasan dan pemungutan Bea Masuk atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.

Retribusi adalah pungutan yang dilakukan secara langsung oleh negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara, baik berupa Jasa Umum, jasa usaha, maupun perizinan tertentu tanpa mendapat kontraprestasi dari negara.

Iuran adalah pungutan yang dilakukan Negara sehubungan dengan penggunaan jasa yang disediakan oleh negara  untuk kepentingan sekelompok oran, seperti iuran TV, air, Listris, telpon, dll

Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan oleh Negara bagi golongan penduduk tertentu saja karena prestasi itu tidak ditujukan kepada penduduk seluruhnya sehingga biaya-biaya yang dikerluarkan dari kas umum untuk prestasi pemerintah tertentu tidak boleh dikeluarkan dari kas umum.

Laba dari BUMN adalah pendapatan  negara yang didapatkan dari penghasilan BUMN baik , Perum dan Perjan, dan hasilnya akan dimasukan kembali ke dalam APBN.

Author : Maksum Priangga


Categories: Sejarah

Pssst! Most people are coming to this post searching for:


Mau Berlangganan Artikel kami? Dapatkan Update di Email Anda

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

  1. November 12th, 2009 at 22:26 | #1

    You are a very smart person! :)

  2. November 20th, 2009 at 00:14 | #2

    What’s up everyone, my name is Shaun. I’m new to the forum and just wanted to say hey. I hope I posted this in the right section!

  3. December 11th, 2009 at 22:58 | #3

    thank you..

  4. December 11th, 2009 at 22:59 | #4

    Hellooo…
    welcome here..

  1. No trackbacks yet.


[+] kaskus emoticons